JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-gara Uwik-uwik Alat Vital Belasan Siswi, Oknum Guru Agama SD Sendangcoyo Akhirnya Dipecat

Ilustrasi
   
Ilustrasi

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM AG, oknum guru agama di SDN Sendangcoyo, yang menjadi tersangka pencabulan 10 siswinya, akhirnya dipecat.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Pembinaan Khusus (PPK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Kasturi membenarkan kejadian di SDN 2 Sendangconyo.

Dirinya mengaku setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung menghubungi Kepala Sekolah dan turun ke lapangan pada Minggu (3/3/2019) pagi. Namun saat datang ke rumah AG yang merupakan guru tidak tetap (GTT) di Desa Tulis Kecamatan Lasem itu pihaknya tidak bertemu dengan AG karena pergi ke Kudus.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kasturi menyatakan dari informasi Kepala SDN 2 Sendangcoyo bahwa AG saat ini sudah dipecat per tanggal 1 Maret 2019. Disinggung langkah yang diambil pihaknya akan membina guru-guru se-Kabupaten Rembang.

“Kalau langkah hukum belum terpikirkan Mas, karena saat klarifikasi beberapa waktu lalu antara yang bersangkutan dan wali murid saling meminta maaf,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rembang Polda Jateng, AKP Kurniawan Daeli mengatakan, Selasa (5/3/2019) mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari orang tua korban tentang dugaan kasus pelecehan seksual di SDN 2 Sendangcoyo.

“Karena korbannya masih dibawah umur, tetapi kami tetap monitor perkembangan kasusnya,” ucap AKP Daeli. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com