JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ratna Sarumpaet Mohon Status Tahanan Kota. Dulu 2 Kali Ditolak Polri, Kini Ditolak Hakim

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus berita hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan status tahanannya. Dari semula tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Alasan yang digunakan adalah kesehatan. Namun keinginan itu mentok di tangan Hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan itu.

Menurut Hakim Ketua Joni, tidak ada urgensi untuk dilakukan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Di persidangan, terdakwa (Ratna Sarumpaet) juga dinyatakan sehat,” kata Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Dalam persidangan Kamis (28/2/2019) lalu, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau kota.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan.

“Bu RS rentan akan penyakit. Beliau sakit-sakitan waktu masa penahanan dan apabila dilanjutkan terus menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya,” kata Desmihardi saat itu.

Berdasarkan surat permohonan pengalihan status penahanan, Desmihardi juga mengatakan kalau tim pengacara menemukan indikasi gejala depresi yang dialami Ratna.

Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater dr. Fidiansyah.

Alasannya, kata Desmihardi, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi, stress atau depresi. Menurut dia, Fidiansyah juga telah dimintai keterangannya oleh polisi semasa penyidikan dan dimuat dalam berkas perkara.

Baca Juga :  PKB dan NasDem Potensial Merapat ke Prabowo-Gibran, PDIP Pilih Jalur Oposisi, Ini Ini Sinyalnya

Selama dirawat oleh Fidiansyah, Ratna diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin. Wanita berusia 69 tahun itu juga diharuskan berkonsultasi secara rutin dan intens kepada Fidiansyah.

“Hal itu sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya,” kata Desmihardi.

Ratna Sarumpaet diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 8 dan 29 Oktober 2018.

Namun keduanya ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik. Kedua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina pun menyatakan dirinya siap menjadi jaminan agar permohonan pengalihan status tahanan ibunya menjadi tahanan kota dikabulkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com