JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Uang Ratusan Juta Ditemukan KPK di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengusutan kasus suap yang melibatkan  Ketum PPP, Romahurmuziy masih terus berlanjut dan menemukan fakta baru.

Fakta baru tersebut adalah ditemukannya uang ratusan juta saat penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama, Minggu (18/3/2019).

Uanh tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan dolar dan sitemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Untuk total pastinya masih kami hitung. Nanti detailnya kami update lagi,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin  (18/3/2019).

Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

“Kemudian dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin,” ucap Febri.

Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019.

Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romy biasa Romahurmuziy ditangkap.

Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Terkait apa saja yang ditemukan dari penggeledahan itu, Febri belum bersedia menjelaskan secara detail. Ia beralasan, penggeledahan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.

Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com