JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya pengobatan calon legislatif (caleg) yang stres atau depresi karena gagal dalam Pemilu 2019.
Tak hanya itu, BPJS kesehatan menyatakan juga akan menanggung biaya pengobatan Caleg yang mengalami gangguan jiwa.
“Benar, gangguan jiwa dijamin apapun penyebabnya. Yang tidak dijamin itu upaya bunuh diri,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, (20/4/2019).
Penjaminan biaya ini bisa dilakukan BPJS selagi caleg tersebut terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan aktif membayar premi. Sebab, aturan soal penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai contoh yaitu penyakit depresi. Ada tiga jenis yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu depresi mayor ringan, sedang, dan berat. Biaya yang ditanggung beragam antar kelasnya. Mulai dari yang paling rendah Rp 4,9 juta untuk depresi mayor ringan di kelas 3 sampai Rp 10,3 juta untuk depresi mayor berat di kelas 1.
Potensi depresi hingga gangguan jiwa usai pemilihan adalah hal yang umum terjadi. Psikiater RS Omni Alam Sutera Tangerang, Andri, mengatakan bahwa sejumlah aktivitas dalam pemilihan bisa menjadi pemicunya. Tak hanya karena kalah dalam pemilu.
“Masing-masing pendukung merasa hal yang kurang benar tentang pemimpin pilihan mereka itu akan menyinggung calon presiden. Padahal, itu menyinggung pribadi mereka sendiri sehingga mengakibatkan gangguan jiwa seperti mood berubah dan stres,” katanya dalam unggahan di channel Youtube miliknya pada 14 Maret 2019.