JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Miris, Emak-emak Ditangkap Rame-rame Karena Nekat Nyuri HP. Terlacak Berkat Aplikasi Google Maps 

Tesangka saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda
   
Tesangka saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita lanjut usia berinsial WT (58 tahun) diamankan warga Kamis (10/4/2019). Wanita paruh baya itu terpaksa dibekuk seusai tertangkap basah mencuri HP di Desa Pacing, Kecamatan Sedan.

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut, diserahkan kepada Polsek Sedan Polres Rembang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilansir Tribratanews Polda Jateng, tersangka diketahui berasal dari sebuah desa di Kecamatan Bulu Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia diduga mencuri HP dari dalam rumah milik Muhammad Dahlan Bin Charomain (26 tahun), warga RT 07/ RW 03 Desa Pacing, Kecamatan Sedan.

Menurut keterangan korban Muhammad Dahlan, pada hari Selasa (09/04) pukul 08.30 WIB, ia barusaja pulang dari Desa Karas, Kecamatan Sedan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Begitu sampai depan rumah, memergoki ada seorang wanita tidak dikenal keluar dari pintu depan. Merasa curiga, Dahlan langsung mengecek HP nya yang dicas di dalam kamar.

Karena HP tidak ada, ia berusaha mencari wanita tersebut. Menyisir selama 15 menit, belum juga ketemu. Dahlan kemudian meminta bantuan tetangganya, M. Suhaib untuk mengecek keberadaan HP melalui layanan google maps.

Ternyata keberadaan HP terdeteksi masih di dalam Desa Pacing. Ditelusuri ulang, warga akhirnya memergoki tersangka pelaku masih berada di jalan kampung, tak jauh dari rumah korban. Tersangka selanjutnya diamankan, setelah itu diserahkan anggota Polsek Sedan Polres Rembang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Saat kami tangkap, yang bersangkutan membawa HP saya. Apalagi ibu ini mengakui habis mencuri, ya sudah saya bawa ke rumah pak Suhaib, sambil nunggu kedatangan polisi,” kata korban saat dimintai keterangan penyidik Reskrim Polsek Sedan Polres Rembang.

Kapolsek Sedan, Polres Rembang Iptu Rohmat menyatakan tersangka pelaku sudah ditahan di rutan Polres Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek OPPO dan Xiaomi.

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 3.400.000. Kami juga terus mengembangkan penyidikan, apakah tersangka ini baru beraksi kali pertama ini atau pernah terlibat di TKP lain, ungkap Kapolsek. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com