SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengaku masih menunggu putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait pengumuman dan agenda pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024.
Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan pihaknya belum bisa memastikan perihal agenda pelantikan DPRD yang oleh Setwan DPRD Sragen sudah dipacak 12 Agustus 2019. Pasalnya, pengumuman DPRD terpilih dan pelantikan masih harus menunggu SK dan putusan MK.
Hal itu terkait adanya gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satunya menyangkut Sragen. Gugatan itu muncul dari Caleg DPRD Provinsi Jateng VI dari Demokrat, Tety Indarti.
“Nanti SK proses itu kan jadi satu. Jadi harus menunggu semua selesai dulu baru dibuatkan SK. Makanya harus nunggu MK dulu,” paparnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com