JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Arena Judi Dadu di Rajawana Digerebek Polisi, Satu Bandar dan 13 Pemasang Ditangkap ke Polres 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat permainan judi jenis dadu alias judi kopyok. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (1/7/2019) siang.

Dari data yang diperoleh, para pelaku perjudian yang diamankan diantaranya IS (47), TDP (40), WD (40), SD (37), SW (48), SM (45) dan ED (33), seluruhnya warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.

Selanjutnya, DD (27), CR (35) dan AG (35), semuanya warga Desa Tajug, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga. Selain itu, AKN (45), WL (40), BB (43) warga Kecamatan Rembang, Purbalingga serta BW (30) warga Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto saat memimpin konferensi pers mengatakan bahwa para penjudi digrebek oleh tim dari Satreskrim Polres Purbalingga pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mereka ditemukan saat sedang bermain judi di sebuah kios wilayah Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.

“Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di lantai dua ruko yang kondisinya kosong. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku perjudian berikut barang buktinya,” jelas Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah mata dadu, satu buah batok kelapa, satu buah alas dadu, satu buah tikar yang terbuat dari daun pandan, enam lembar kartu remi dan uang tunai Rp 2.331.000,-.

“Dari 14 orang yang diamankan, satu orang merupakan bandar judi dadu dan 13 lainnya adalah pemasangnya. Satu dari tersangka tersebut merupakan oknum kepala desa,” katanya.

Para tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com