JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Disebut Minta 3 Tokoh untuk Siapkan Draf Perpu KPK

   
Goenawan Mohamad saat memberikan konferensi pers terkait petisi untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP di Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/9/2019) /  tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah meminta tiga orang pakar untuk menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh budayawan, Goenawan Mohamad.

“Kemarin menyuruh Bivitri, Mahfud, dan Erry menyusun (draf) tanpa sepengetahuan saya selaku ketua (rombongan). Saya baru tahu malamnya. Berarti dia (Jokowi) serius sekali,” kata Goenawan saat ditemui di Kantor Komunitas Salihara, Jakarta, Jumat (26/8/2019).

Tiga orang yang dimaksud itu adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti; dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Baca Juga :  Sindir Pihak yang Tak Mau Diajak Kerja Sama, Prabowo: Kalau Mau Jadi Penonton di Pinggir Jalan, Jangan Ganggu

Permintaan itu, kata Goenawan, disampaikan saat Jokowi menerima sejumlah tokoh, budayawan, dan aktivis, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Goenawan menuturkan awalnya para tokoh ingin fokus berdiskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun ternyata isu UU KPK yang menjadi dominan.

Secara bergantian, kata Goenawan, para tokoh menyampaikan pandangan dan kritiknya terhadap UU KPK yang dianggap publik melemahkan lembaga antirasuah ini.

Jokowi terlihat mendengarkan dengan seksama dan mencatat masukan yang diberikan.

“Dialognya bagus, Pak Jokowi mencatat dan mendengarkan. Dia pendengar yang baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Setelah Pelawak Eko Patrio,  Raffi Ahmad Dikabarkan Masuk Kandidat Calon Menteri Prabowo

Usai pertemuan dengan para tokoh ini, Jokowi akhirnya menyampaikan mempertimbangkan untuk menerbitkan perpu. Perpu, kata Jokowi, bakal dikeluarkan secepatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menuturkan ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi ini. Mulai dari revisi kembali UU tersebut, mengajukan uji materi di MK, dan terakhir menerbitkan Perppu.

Menurut Mahfud, kondisi saat ini sudah cukup genting sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu.

Tempo masih mencoba mengkonfirmasi ke Mahfud, Bivitri, dan Erry soal permintaan Jokowi untuk menyiapkan draf Perppu KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com