JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum Sebut, Jokowi Bisa Saja Menolak Pembahasan Revisi UU KPK

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis (7/3/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Jokowi sebenarnya bisa saja menolak untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, menurut pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dapat dilakukan dengan cara, presiden tidak mengirimkan surat presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Jadi Presiden bisa menolak untuk membahas (revisi UU KPK) dengan cara tidak mengirimkan surat presiden atau mengirim surat Presiden yang menyatakan tidak mau membahas itu,” ujar Bivitri, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Bivitri merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 yang menyebut bahwa kekuasaan untuk membentuk UU ada di DPR.

Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Menurut dia, bila Jokowi mengambil langkah tersebut, secara otomatis DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan revisi UU lembaga antirasuah itu.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

“Ketika presiden bilang saya tidak mau membahas, berarti tidak ada pembahasan,” kata Bivitri.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan Jokowi sebaiknya juga segera menyampaikan pernyataan terbuka terkait sikapnya tentang adanya pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

“Penting bagi presiden untuk mengatakan bahwa dia mendukung KPK yang sekarang ini yang kuat dan tidak mau melemahkan KPK,” ucap Bivitri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com