JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Revisi UU KPK, Pakar Hukum: Sikap Jokowi Menyesatkan

   
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pernyataan Presidwn Jokowi terkait revisi Undang-undang No. 30 tahum 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dinilai menyesatkan.

Hal itu diungkapkan oleh dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Dia mengatakan, meski Jokowi bilang ingin menguatkan KPK namun kenyataan menunjukkan yang sebaliknya.

“Menyesatkan kalau dia bilang ke publik masih mendukung KPK,” kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Sabtu (14/9/ 2019).

Bivitri menjelaskan langkah Jokowi sudah keliru saat ia memutuskan mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat yang membuat revisi ini bisa dibahas.

Alasannya, kemunculan revisi UU KPK ditengarai menyalahi prosedur.

Dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Bivitri, peraturan yang bisa dibahas oleh dewan harus masuk dalam program legislasi nasional priotas. Sementara revisi UU KPK tidak ada di dalamnya.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

“Jadi dia nyelonong masuk. Ini melanggar undang-undang tadi. Kalau mau bertindak secara hukum dengan benar seharusnya dia (Jokowi) bilang ‘saya menolak karena tidak sesuai dengan undang-undang’. Lah, ini masih dikirim saja surat presiden,” tuturnya.

Surat presiden kepada DPR itu juga menimbulkan polemik. Bivitri menjelaskan DPR seharusnya tidak lagi melahirkan keputusan politik yang memiliki dampak besar sementara masa jabatan mereka di periode 2014-2019 tinggal menghitung hari.

“Ini menyesatkan karena dengan dia mengirim surpres artinya RUU-nya mulai bisa dibahas, secara proses kan, mustahil membuat satu UU yang bagus, yang diperdebatkan dengan baik dalam waktu kurang dari sepuluh hari. Itu kan mustahil,” katanya.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Dari sisi substansi, Jokowi dinilai ikut melemahkan KPK kala menyetujui adanya dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu.

Pandangan Jokowi yang menganggap keberadaan dewan pengawas hal yang wajar dalam mekanisme check and balances disebut tidak tepat.

“Dalam hukum tata negara pengawasan tidak selalu dalam bentuk lembaga tersendiri. Bisa juga dengan mekanisme. Siapa bilang setiap lembaga harus ada lembaga pengawasnya, itu pandangan keliru,” kata dia.

Sikap Jokowi ini, kata Bivitri, mengingkari janjinya menguatkan KPK dalam kampanye pemilihan presiden 2014.

“Nah Nawacita itu saya ingat betul di poin ke-4, di rincian program, salah satunya menguatkan KPK. Ini benar-benar bertolak belakang dari janji 2014,” tuturnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com