
YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga diduga melakukan penipuan CPNS terhadap beberapa orang, rata-rata mantan mahasiswanya. Dia diduga menjanjikan status PNS (pegawai negeri sipil) dengan imbalan hingga seratusan juta rupiah per orang.
Rata-rata korban-korban Doktor Masroer, M.Si, pengajar Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, justru mantan mahasiswanya. Faktor kedekatan antara dosen dan mahasiswa itulah yang dimanfaatkan.
“Korbannya lebih dari sepuluh orang,” kata salah satu korban, Imam (bukan nama sebenarnya) pada Sabtu lalu, 5 Oktober 2019.
Pengacara Masroer, Deddy Suwadi Siregar, menyatakan kliennya dianggap melanggar kode etik oleh Dewan Etik UIN Yogya. Kliennya lalu mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Program Pendidikan (Prodi) Sosiologi Agama.
“Jadi bukan dipecat tapi berhenti karena mengundurkan diri.”
Dekan Dekan Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam UIN Yogya Alim Roswantoro sidang Dewan Etik Kehormatan diketuai oleh Prof Dr H Syihabuddin al-Quyubi. Hasil Sidang akan menjadi pertimbangan Rektor UIN Yogya mengambil keputusan.
“Maaf saya belum tahu hasilnya karena saya bukan termasuk anggota Dewan Etik Kehormatan,” ucapnya.
Adapun Rektor UIN Yogya Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A hanya menjawab singat ketika dimintai konfirmasi. “Masih di-BAP (berita acara pemeriksaan).”