Beranda Umum Nasional Usai Sidak Ombudsman Sofa dan AC di Rumah Dinas Lapas Cibinong Raib,...

Usai Sidak Ombudsman Sofa dan AC di Rumah Dinas Lapas Cibinong Raib, Kalapas Nonaktif Akui Perintahkan Pemindahan

Tampak atas lapas Cibinong | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada yang berubah di rumah dinas Lapas Kelas IIA Cibinong hanya beberapa hari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak. Sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga sejumlah barang lain yang sempat terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan, kemudian tidak lagi berada di lokasi.

Perubahan itu kini mendapat sorotan serius di DPR.

Yang membuat persoalan tersebut semakin terang, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Wisnu ketika dicecar anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengenai perubahan kondisi rumah dinas setelah sidak Ombudsman.

Yanuar mempertanyakan mengapa barang-barang yang sebelumnya ada dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman kemudian tidak terlihat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang meninjau lokasi dua hari setelah pemeriksaan tersebut.

“Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?” tanya Yanuar dalam rapat tersebut.

Wisnu tidak membantah.

“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.

Saat kembali ditanya mengenai alasan pemindahan tersebut, Wisnu menjelaskan bahwa barang-barang yang dipersoalkan bukan termasuk Barang Milik Negara (BMN).

“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” ujar Wisnu.

Keterangan tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan. Jika barang-barang itu bukan BMN, bagaimana benda-benda tersebut bisa berada di rumah dinas lingkungan lapas dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya?

Dalam RDP, Yanuar juga menggali pihak yang selama ini bertanggung jawab terhadap rumah dinas tersebut.

Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Hampir Enam Tahun di Kursi Kapolri, Listyo Sigit Akhirnya Digantikan Suyudi

“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” kata Wisnu.

Persoalannya, keterangan mengenai penanggung jawab rumah belum serta-merta menjelaskan asal-usul barang yang berada di dalamnya maupun mekanisme pemindahan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan.

Ombudsman sebelumnya melakukan pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah fasilitas di rumah dinas terekam dalam dokumentasi. Namun, ketika lokasi kemudian ditinjau kembali oleh pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kondisi rumah dinas telah berubah.

Perbedaan kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan Komisi XIII DPR.

Sebab, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidak adanya sofa, AC, maupun benda lain di rumah dinas.

Yang perlu dijelaskan adalah siapa pemilik barang, bagaimana barang tersebut berada di rumah dinas, siapa yang memasukkannya, siapa yang berwenang memindahkannya, serta apa dasar administratif pemindahan tersebut.

Terlebih, pemindahan dilakukan setelah lembaga pengawas melakukan pemeriksaan lapangan.

Sementara itu, pernyataan bahwa barang-barang tersebut bukan BMN masih merupakan keterangan Wisnu dalam forum RDP. Status kepemilikan dan aspek administrasi barang tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan lebih lanjut.

Ombudsman Siap Buka Data

Di tengah polemik tersebut, Ombudsman RI menyatakan siap memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan Lapas Cibinong kepada DPR.

Ombudsman tidak hadir dalam RDP Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026). Lembaga tersebut menjelaskan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya memiliki informasi hasil pengawasan yang dapat disampaikan kepada DPR.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida dalam keterangan resmi Ombudsman, Senin (28/9/2026).

Baca Juga :  Listyo Sigit Digeser dari Kapolri ke Kepala KSP, Pengamat: Prabowo Ambil Langkah Hati-hati

Ombudsman juga menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan DPR berkaitan dengan hasil pengawasan di Lapas Cibinong.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta di lapangan dapat dikonfirmasi berdasarkan temuan pemeriksaan dan dokumen yang tersedia.

DPR Bakal Cek Langsung Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR tidak berhenti pada RDP. DPR menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk mencocokkan berbagai informasi yang muncul dalam rapat.

Pengecekan lapangan tersebut menjadi penting karena terdapat dua kondisi yang perlu dibandingkan, yakni keadaan rumah dinas ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan pada 23 September 2026 dan kondisi lokasi setelah pemeriksaan tersebut.

Dari pemeriksaan langsung itu, DPR dapat menelusuri lebih jauh status barang-barang yang dipersoalkan, pihak yang bertanggung jawab atas rumah dinas, asal-usul fasilitas, hingga dasar pemindahan barang.

Dengan demikian, sorotan terhadap Lapas Cibinong tidak berhenti pada soal sofa dan AC yang berpindah tempat.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah bagaimana tata kelola rumah dinas dan barang di dalamnya berjalan, bagaimana pengawasan internal dilakukan, serta mengapa kondisi lokasi berubah setelah pemeriksaan lembaga pengawas.

Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut akan menunggu hasil pengecekan lapangan DPR, keterangan Ombudsman, serta dokumen yang berkaitan dengan status dan pengelolaan barang-barang tersebut. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.