JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dewan Pengawas KPK Tak Dilarang Bertemu Orang-orang yang Tengah Berperkara

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penunjukan lima orang anggota Dewan Pengawas oleh Presiden Joko Widodo, tidak dijadikan persoalan serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, hal tersebut sudah sesuai dengan UU KPK hasil revisi bahwa untuk pertama kalinya lima anggota dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga tak menyodorkan kriteria ideal anggota Dewas. Sebab, menurut KPK, problem UU KPK hasil revisi adalah sejumlah perubahan yang melemahkan lembaga antirasuah.

“Persoalan bukan pada kriteria, tapi ada beberapa problem di UU tersebut yang berisiko pelemahan,” kata Febri di gedung KPK, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Febri mengatakan KPK telah menganalisa UU hasil revisi. Hasilnya ditemukan ada 26 poin perubahan yang berpotensi melemahkan KPK.

Salah satu hal yang dianggap melemahkan KPK yakni keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

Tim transisi KPK yang melakukan penelaahan terhadap UU baru menyebutkan Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK.

Namun, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas. Pimpinan KPK diharuskan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian, dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Syarat itu tak ada untuk dewan pengawas.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Selain itu, kewenangan Dewas juga masuk pada teknis penanganan perkara. Dewas berwenang memberikan izin tertulis untuk penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Integritas Dewan Pengawas juga hal lain yang disorot tim transisi. Tidak seperti pimpinan KPK, anggota dewan pengawas tidak dilarang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara di KPK.

Hal ini menurut tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Febri mengatakan KPK tak berwenang menentukan kriteria dan syarat seorang dewan pengawas. Sebab, kedua hal itu sudah diatur oleh UU. “Kalau kriterianya apa, syarat-syaratnya apa, itu sudah diatur undang-undang,” ujar Febri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com