JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Meski Tak Lewat Pansel, Jokowi: Yakinlah Kredibilitas Dewan Pengawas KPK

Calon presiden penerus Jokowi harus mau bekerja keras
Presiden Jokowi. Dalam kunjungannya ke Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ), ia berpesan calon presiden penerus Jokowi harus mau bekerja keras karena setumpuk masalah sudah menunggu / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Pengawas KPK bakal dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Desember 2019.

Pelantikan tersebut bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan Komisioner KPK untuk periode 2019-2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).

Presiden Jokowi juga menjelaskan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.

Saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Meski revisi UU KPK sudah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu, namun Dewan Pengawas KPK hingga kini belum terbentuk.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

“Untuk saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK,” terang Presiden Jokowi.

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas nantinya akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi.

Pemilihan Dewan Pengawas KPK kali ini tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.

Meski demikian, Presiden Jokowi meyakinkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 nantinya merupakan sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.

Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Hasto: Cerminan Sikap PDIP

“Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” jelas Presiden Jokowi.

Dalam UU Nomor 19 tahun 2019 disebutkan Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan berjumlah lima orang.

Ketua akan merangkap sebagai anggota, wakil ketua terdiri dari empat orang, masing-masing merangkap sebagai anggota.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga disinggung mengenai penerbitan perppu KPK.

Presiden Jokowi menjelaskan harus menghargai proses yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com