JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – untuk menunjuk dan menentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presidwn Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menunggu uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK di Mahkamah Konstuso (MK).
Demikian ditegaskan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu menunggu uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi dalam menentukan calon dewan pengawas KPK.
“Enggak ada masalah. Yang penting undang-undang sudah berlaku pada 17 Oktober,” katanya di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/201).
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sambil terus menyeleksi calon dewan pengawas.
Apapun keputusan MK nantinya, kata dia, pemerintah akan menyesuaikan. “Jadi tidak masalah, kalau ada perubahan tinggal disesuaikan saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan segera mengangkat Dewan Pengawas KPK. Pengangkatan tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Meski tak melalui pansel, Jokowi memastikan orang-orang yang dipilih sebagai Dewan Pengawas memiliki kredibilitas baik. Saat ini, kata dia, pemilihan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses mendapatkan masukan.
Namun sejak awal keberadaan dewan pengawas ini menuai kritik dari sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka beralasan dewan pengawas menghambat kerja KPK.
Adapun UU KPK saat ini masih digugat sejumlah mahasiswa di MK. Pada 18 September 2019, sejumlah mahasiswa melayangkan gugatan terhadap UU KPK itu.
Gugatan diajukan sebelum aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Kami melihat ada masalah dalam pembentukan UU KPK yang baru,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard, Jumat (20/9/ 2019).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com