JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

1 Ton Boraks 670 Botol Miras Aneka Jenis dan 403 Rokok Bodong Dimusnahkan di Halaman Pemkab Sukoharjo, Hasil Operasi Satpol PP dan BPOM

Pemusnahan miras di Sukoharjo. Dok. Humas Pemkab Sukoharjo
   
Pemusnahan miras di Sukoharjo. Dok. Humas Pemkab Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sekda bersama jajaran Forkopimda Sukoharjo memusnahkan 670 botol miras berbagai merek, 1 ton bleng-boraks dan 403 bungkus rokok ilegal.

“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk penegakan dan penertiban yang dilakukan ASN dalam hal ini Satpol PP sesuai tugasnya,” kata Sekda Sukoharjo Agus Santosa melalui saluran resmi Pemkab Sukoharjo yang dilansir Senin (2/12/2019).

Pemusnahan yang digelar di halaman  Setda Pemkab Sukoharjo, disaksikan oleh Forkompinda Sukoharjo dan seluruh ASN Pemkab Sukoharjo.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan gabungan bersama petugas lain dari Polri dan TNI, selama tahun ini.

“Untuk miras dan rokol ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dalam tujuh bulan terakhir. Sedangkan bleng dan boraks titipan dari BPOM,” ungkap Heru.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Miras berbagai merek yang dimusnahkan antara lain Anggur Hitam 48 botol, Anggur Putih 60 botol, Beer Bintang 114 botol, Beer Singaraja 24 botol, Vodka 100 botol, Ciu 60 botol, dan juga tiga jeriken ciu. Selain itu, Satpol PP juga membakar rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 403 bungkus, juga bleng/cetitet 478 pak, boraks setengah karung, dan pewarna 2 bungkus total berat sekira 1 ton. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com