JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama Bikin Heboh, Begini Cara Pakainya, Istri Sah Tetap Jadi Penentu Akhir

   
Ilustrasi pernikahan. pexels/vidal balielo

JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Agama telah meluncurkan aplikasi Poligami Online. Sesuai namanya, aplikasi ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.

Meski demikian, istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.

Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?

Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.

Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.

Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.

“Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan,” kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak,” tandas Saifudin.

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.

“Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri.”

“Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya,” ujar Saifudin.

Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya. Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami. Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

“Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com