JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Fakta Penangkapan 4 Komplotan Pencuri Mesin Traktor Sawah Diringkus Polisi di Cilacap. Sekali Beraksi Dapat 3 Traktor, Diangkut Mobil, Dijual Rp 3 Juta ke Luar Wilayah

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil menangkap 4 pelaku spesialis pencurian mesin trakrtor yang beroperasi di wilayah Adipala dan Nusawungu.

Fakta itudiungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Jumat (20/12/2019).

Pelaku yang berhasil Polres Cilacap ditangkap adalah JP (45), ACG (45), DS (40) dan DN (36) keempatnya merupakan warga Ciancur Jawa barat.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian mesin traktor milik petani yang ditinggalkan di persawahan,” ungkap kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya pada dinihari menjelang pagi. Dalam setiap aksinya mereka bisa mendapatkan 2 sampai 3 unit mesin traktor.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita kunci kunci perkakas, 5 unit mesin traktor dan 1 unit kendaraan pribadi jenis Station Wagon yang digunakan untuk membawa mesin taraktor hasil kejahatan.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Satu unit mesin traktor hasil kejahatan pelaku menjualnya di luar wilayah Cilacap dengan harga Rp 3 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com