JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kesal Disalip, Sejoli Muda di Bandung Aniaya Pemotor 

   
ilustrasi

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejoli, Ipal (22) dan Putri Kurniawati (19) menganiaya Abas (20) di Jalan Gandok Siliwangi, Hegarmanah, Jawa Barat. Mereka mengaku kesal sebab korban yang mengendarai motor menyalip hingga menyenggol kendaraan yang ditumpangi mereka berdua.

Pasangan tersebut kini diamankan di Polsek Cidadap dan dikenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurrat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Menurut polisi, saat digeladah, ada senjata tajam jenis pisau dan golok di motor pelaku.

Baca Juga :  Usia Belum Nyampai, Erina Gudono Masuk Bursa Pilkada Sleman 2024, Pakar: Masak, Undang-undang Mau Diubah Lagi?

“Kedua pelaku menganiaya korban di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Cidadap, AKP Rita Perwirasari, Senin (9/12/2019).

Rita mengungkapkan, korban yang mengendarai sepeda motor menyalip dan menyenggol sepeda motor yang ditumpangi pelaku. Menurutnya, pelaku pun langsung mengejar dan menghentikan korban.

Baca Juga :  Lama Tak Ada Kabar, Sudirman Said: Koalisi Perubahan Tetap Komitmen Gulirkan Hak Angket

Menurut Rita, saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban dengan dua pelaku hingga berujung penganiayaan. Perselisihan antara korban dengan pelaku pun diketahui warga hingga akhirnya berhasil dilerai dan dilaporkan ke kepolisian.

“Pelaku memukul korban dan satunya melempar dengan helm,” katanya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com