JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kesal Disalip, Sejoli Muda di Bandung Aniaya Pemotor 

   
ilustrasi

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejoli, Ipal (22) dan Putri Kurniawati (19) menganiaya Abas (20) di Jalan Gandok Siliwangi, Hegarmanah, Jawa Barat. Mereka mengaku kesal sebab korban yang mengendarai motor menyalip hingga menyenggol kendaraan yang ditumpangi mereka berdua.

Pasangan tersebut kini diamankan di Polsek Cidadap dan dikenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurrat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Menurut polisi, saat digeladah, ada senjata tajam jenis pisau dan golok di motor pelaku.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Kedua pelaku menganiaya korban di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Cidadap, AKP Rita Perwirasari, Senin (9/12/2019).

Rita mengungkapkan, korban yang mengendarai sepeda motor menyalip dan menyenggol sepeda motor yang ditumpangi pelaku. Menurutnya, pelaku pun langsung mengejar dan menghentikan korban.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Menurut Rita, saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban dengan dua pelaku hingga berujung penganiayaan. Perselisihan antara korban dengan pelaku pun diketahui warga hingga akhirnya berhasil dilerai dan dilaporkan ke kepolisian.

“Pelaku memukul korban dan satunya melempar dengan helm,” katanya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com