Beranda Umum Nasional Viral Kocaknya, Mirip Dengan di Tol Colomadu, Pemotor ini Masuk ke Jalan...

Viral Kocaknya, Mirip Dengan di Tol Colomadu, Pemotor ini Masuk ke Jalan Tol Mojokerto-Jombang Gara-gara Terlalu Nurut Sama GPS

MOJOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum lama ini dua orang perempuan yang berboncengan sepeda motor nyasar masuk tol Colomadu karena begitu nurutnya dengan Google Maps. Hal ini ternyata juga terjadi di tol Mojokerto-Jombang.

Seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario nopol AG 3040 BB tertangkap basah melaju di jalur B jalan tol Mojokerto-Jombang.

Pengemudi motor itu bernama Ahmad Sofyan (28) warga Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Dia terlihat mengendarai sepeda motor Vario warna merah melaju kencang di jalur darurat sebelah kiri jalan tol.

Aksi kocak pengemudi motor salah jalur masuk ke jalan tol itu sempat terekam oleh pengendara mobil yang mengupload video itu ke media sosial Facebook.

Sontak rekaman video berdurasi 1,03 menit itu jadi viral di media sosial Facebook, hingga ramai diperbincangkan netizen.

Selain itu, pengemudi motor yang melaju di jalan tol itu juga sempat terekam kamera CCTV.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mencuat Lagi! Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri

Anggota PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan pengemudi motor tersebut di pintu exit Tembelang, Tol Jombang.

“Kami beri sanksi tegas terhadap pengemudi motor yang melanggar peraturan lalu lintas karena melaju di dalam jalan tol,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi kepada Surya.co.id, Jumat (27/12/2019).

Ia mengatakan dari pengakuan pengendara motor dia menggunakan Global Positioning System (GPS) via aplikasi Smartphone.

Niatnya Ahmad Sofyan akan pulang ke Blitar melalui Mojokerto.

“Pada saat itu pengendara dari Lamongan menuju Blitar menggunakan GPS melalui handphone dan menurut peta menuju di jalan Tol Mojokerto Kota,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pengemudi motor masuk tol melanggar dua pasal tentang peraturan lalu lintas yaitu pasal 287 mengenai pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 karena tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami berlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi motor yang masuk ke jalan tol itu apalagi yang bersangkutan tidak punya SIM,” jelasnya.

Baca Juga :  “Bribik-bribik” Nempel Prabowo,   Hendri Satrio: Jokowi Sedang Cari Perlindungan Politik

Disinggung soal bagaimana bisa pengemudi motor lolos hingga masuk ke jalan tol, Kasat PJR Polda Jatim mengatakan pihaknya menduga pengemudi motor itu tidak tahu jalan sehingga salah jalur ke jalan tol.

www.tribunnews.com