JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Wow, Pajak Tahunan Mobil Dinas Rubicon Bupati Karanganyar Disebut Bisa Untuk Rehab 2 Rumah Tak Layak Huni. Benarkah?

Mobdin Jeep Rubicon Bupati Karanganyar yanh sudah tiba dan terus mengundang pro kontra. Foto/Wardoyo
   
Mobdin Jeep Rubicon Bupati Karanganyar yanh sudah tiba dan terus mengundang pro kontra. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Karanganyar, belum menerima Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN PKB) mobil Jeep Rubicon milik Pemkab Karanganyar yang  digunakan sebagai kendaraan dinas bupati.

Diperkirakan, BBN PKB tersebut, awal tahun 2020 diterima oleh UP3AD Samsat Karanganyar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar, Sri Marjoko melalui Kepala Seksi (KASI) Pajak UPPD Samsat, Puryadi, Jumat (27/12/2019) menjelaskan, untuk BBN 1,  itu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), buku tabel pemerintah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah.

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi tersebut, NJKB dikali 12,5 persen. Jenis kendaraan tertentu dari tipe dan tahun tertentu.

“PKB nya adalan NJKB dikalikan bobot 1,5 persen, artinya besarnya nilai PKB sebesar 12,5 persen,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk kendaraan dinas bupati yang baru, jenis Jeep Rubicon,UP3 AD Samsat Karanganyar mengaku belum mengetahui kapan datangnya NJKB Mobil Rubicon Wrangler tersebut.

Namun, pihaknya berencana meminta NJKB di Provinsi Semarang. Jika tidak ada, pihaknya akan meminta ke kantor Kementrian Dalam Negeri.

“Kalau dari sisi regulasi, nilai pajak 12,5 persen. Kalau untuk BBN-PKB mobil dinas bupati yang baru ini, kami belum menerima berkasnya,” urainya.

Disisi lain, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, nilai  pajak mobil Rubicon Wrangler pertahunnya diperkirakan mencapai kisaran Rp 12 juta. Jika benar demikian, besaran itu hampir bisa untuk merehab dua rumah tak layak huni.

Pajak ini akan dibebankan kepada APBD Karanganyar. Nilai PKB ini, jauh lebih besar jika dibandingkan dengan dua mobil dinas bupati lainnya, yakni , mobil sedan  tipe New Camry Nopol AD 1 F, dengan PKB sebesar 1.947,500, per tahun.

Kemudian Mobil Fortuner Nopol AD 17 F, dengan  PKB lebih besar dari New Camry, yakni sebesar Rp 2.126.250 per tahun

Pengadaan mobil dinas Jeep Rubicon yang digunakan sebagai kendaraan dinas bupati dan tiba di Karanganyar pada hari Selasa (24/12/2019) lalu, terus menuai pro dan kontra di masyarakat.

Sekretaris bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (Sekber LSM) Karanganyar, Kiswadi Agus menilai harga mobil tersebut tergolong mewah untuk ukuran Kabupaten karanganyar yang nota bene masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif kecil.

“Harganya luar biasa mewah dan tinggi dan kurang tepat untuk Karanganyar yang memiliki PAD kecil. Ini dipaksakan. Jika alasan medan yang berat, dan kondisi alam, saya pikir, medan di Karanganyar tidak berat. Saya tegaskan, bahwa ini sangat menciderai hati masyarakat,” tukasnya, Jumat (27/12/2019).

Agus juga menyoroti kondisi mobil yang hanya  dua pintu, dan  bukan empat pintu sebagaimana layaknya mobil dinas pejabat pemerintahan.

“Kalau kita melihat mobil Rubicon itu kan hanya dua pintu ini. Ini mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas atau untuk apa. Kemarin juga disampaikan bahwa Rubicon ini untuk menjemput tamu, tapi dengan dua pintu ini, perlu dipertanyakan. Kalau untuk kepentingan menjemput tamu, kan masih banyak mobil mewah lain yang justru  eksklusif dan haraganya di bawah satu miliar,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com