JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Batal Menyegel Ruangan di DPP PDIP, Pakar Hukum: Janggal!

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Komisioner KPU RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyegrl salah satu ruangan yang berada di kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/2020) terkait dugaan kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Mengenai hal itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai janggal.

“Kenapa ini bisa terjadi? Kalau ini ternyata menghalang-halangi, harusnya bisa kena pasal obstraction of justice atau menghalangi penyelidikan seperti Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto,” kata Suparji dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Suparji mengatakan, hal ini bukan perkara sepele dan harus dijelaskan kepada publik.

Pasalnya, kata dia, penggeledahan harus dilakukan untuk memperoleh alat bukti. Jika kemudian penggeledahan gagal, maka berpeluang membuat alat bukti ditertibkan alias hilang.

KPK mengakui batal menyegel salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/ 2020).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan petugas KPK dilengkapi dengan surat tugas ketika itu. Namun, ujar dia, satuan pengamanan di kantor itu yang tak mengizinkan tim penindakan untuk melakukan penyegelan.

“Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti harus pamit ke atasannya,” kata Lili di kantor KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili, petugas keamanan di kantor PDIP harus mendapatkan izin dari atasannya.

Namun, ketika ditelepon, si atasan itu tak mengangkat. Karena itu, tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab ada sejumlah tempat lainnya yang mesti diberi garis segel.

Suparji menilai sikap KPK ini aneh dan tidak biasa serta bisa saja mengakibatkan kehilangan alat bukti.

“Dalam beberapa hari ini, kan bisa saja sudah terjadi penertiban alat bukti,” katanya.

www.tempo.co

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com