JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gila, Ustadz di Bangkalan Ini Sebut Narkoba Tak Dilarang Alquran. Ngakunya Malah Bisa Pacu Stamina Untuk Baca Kitab Suci

Menjadi pengedar narkoba, Ustaz AM (tengah) asal Bangkalan ini menyebut sabu tidak haram : malah bisa meningkatkan stamina untuk membaca kitab suci. TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOLMenjadi pengedar narkoba, Ustaz AM (tengah) asal Bangkalan ini menyebut sabu tidak haram : malah bisa meningkatkan stamina untuk membaca kitab suci. TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
   

BANGKALAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ustadz asal Bangkalan Madura berinisial AM(46) menjadi pengedar narkoba dengan dalih bahwa sabu tidak haram dan tidak dilarang dalam Alquran.

Dalih itu kemudian digunakan ustadz AM untuk mempengaruhi para santrinya agar mengkonsumsi sabu. Selain tidak haram ustadz asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura ini juga menyebut, bahwa dengan mengkonsumsi sabu, dapat meningkatkan semangat dalam membaca kitab suci Alquran.

Pandangan sesat Ustaz AM tersebut terungkap, setelah Ustaz yang sudah mengkonsumsi narkoba selama 10 tahun dan juga seorang pengedar narkoba ini berhasil ditangkap oleh polisi. Dia tak berkutik saat ditangkap, setelah aparat Satreskoba Polres Bangkalan menggerebek rumahnya.

“Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustad) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020), saat ungkap kasus narkoba periode 9-17 Januari 2020, di Mapolres Bangkalan.

Ustaz AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.

Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya. Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga :  Anies: Di Era Jokowi, Partai-partai Oposisi Banyak Mendapat Tekanan

“Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Rama, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

“Mengisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran ( kitab suci ),” tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan, bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.

“Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkomsumsi sabu di rumah tersangka AM,” tegasnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Ia termasuk katagori pengedar sabu. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang),” tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

“Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran,” ujar AM.

Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.

Baca Juga :  Pertanyaan  soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 dalam Sidang Komite HAM PBB Tak Dijawab Utusan dari Indonesia

“Saya mengkomsumsi sabu sudah selama 10 tahun,” bebernya.

Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir. Beberapa di antaranya berstatus pengedar.

Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.

“Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dengan suara menggelegar.

Ungkapan tegas Rama tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan mencipatakan kawasan zero narkoba. Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.

Rama menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan meneken pakta integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penandatangan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Serbaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1/2020).

Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020. Rama dalam siaran pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020), menegaskan, bahwa polisi bebas narkoba.

“Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com