JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Harun Masiku Diimbau Untuk Serahkan Diri ke KPK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Caleg PDIP yang tersangkut kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku diminta untuk segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imbauan itu disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP,  Komarudin Watubun.

Harun merupakan salah satu tersangka dalam dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

“Kami minta Pak Harun untuk menyerahkan diri,” kata Komarudin di Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Komarudin, ada peraturan di PDIP yang menyebut jika seorang kader terkena operasi tangkap tangan KPK maka status keanggotannya langsung dicabut. Pada kasus Harun pun, kata dia, akan otomatis dipecat dari partai.

“Kalau berani melanggar, ya harus bertanggung jawab,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

Setelah gugatan dikabulkan, PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA. Kemudian, PDIP juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

www.tempo.co

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com