JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemuda Asal Tanon Sragen Tega Bobol Rekening BRI Milik Tetangga Sendiri. Korbannya Warga Miskin, Langsung Syok dan Meninggal Tabungannya Dikuras Rp 41 Juta

Parno, warga Karangkulon , Kecik, Tanon (tengah kanan) didampingi dua anaknya dan Jumangin (kiri) seusai persidangan di PN Sragen, Selasa (28/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Parno, warga Karangkulon , Kecik, Tanon (tengah kanan) didampingi dua anaknya dan Jumangin (kiri) seusai persidangan di PN Sragen, Selasa (28/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pembobolan rekening tabungan milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) asal Dukuh Karangkulon RT 22, Kecik, Tanon, Sragen bernama Septi Setianingsih (22) pada September 2019 silam akhirnya terungkap gamblang.

Ternyata pelaku pembobolan rekening itu adalah tetangga korban satu RT. Fakta itu terungkap saat kasus itu sudah memasuki persidangan, Selasa (28/1/2020).

Meski sempat tak terekspos saat ditangani Polres, fakta pembobolan rekening itu akhirnya terkuak saat digelar sidang tadi pagi.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Edi dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), Susilowati itu, terungkap bahwa pelaku pembobolan rekening adalah tetangga depan rumah korban, bernama Ade Purba Pratama (25).

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , sidang menghadirkan empat saksi dari para korban. Mereka adalah Septi Setianingsih (22), kakaknya Supriyanto (25), bapaknya Parno (45) dan paman terdakwa Jumangin (58) warga Padas, Tanon, Sragen.

Jumangin belakangan diketahui merupakan paman terdakwa yang tinggal sekitar 1 kilometer dari rumah terdakwa. Ia dihadirkan sebagai saksi karena buku rekening dan ATM-nya ternyata lebih dulu hilang dicuri oleh terdakwa tahun 2018.

Ditemui usai sidang, Septi mengungkapkan bahwa rekening BRI-nya yang dibobol itu semula berisi Rp 82 juta.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Uang itu merupakan uang milik ibunya, Sumiyati (42) hasil dari penjualan tanah warisan yang rencananya akan dibelikan tegalan untuk bertani bapaknya. Keluarga korban tercatat sebagai keluarga miskin dengan pekerjaan hanya buruh serabutan.

Karena orangtuanya awam, maka rekening dibuka atas nama Septi. Celakanya PIN yang ia pasang adalah tanggal lahirnya. Kemudian tanggal 16 Maret 2019 silam, dirinya merantau ke Sumatera ikut suaminya.

Buku ATM sama rekening BRI Unit Suwatu itu kemudian ia tiitpkan ke bapaknya. Sembari menyerahkan buku rekening dan ATM, ia sempat bilang ke bapaknya kalau sewaktu-waktu mau ambil uang di ATM, PIN-nya adalah tanggal lahirnya.

Saat itu, terdakwa yang sebenarnya teman kerja kakaknya, Supriyanto, kebetulan ada di rumah itu sedang diminta membantu nukang memperbaiki rumah. Tanpa sengaja, terdakwa nguping soal ATM dan PIN yang diucapkan Septi.

Seusai mendengar PIN itu, terdakwa kemudian menyusun rencana jahat mencuri ATM. Hingga akhirnya kesempatan itu datang saat Supriyanto dan bapaknya pergi ke Jakarta tanggal 7 Juli 2019.

Saat di rumah hanya ada ibu korban, Sumiyati yang sedang sakit, terdakwa menyelinap lalu mencuri kartu ATM di lemari.

“Pelaku kemudian mengambil uang lewat ATM sebanyak 11 kali dan satu kali transfer senilai total Rp 41,150 juta. Uang diambil lewat ATM pada tanggal 28, 29 dan 30 Agustus 2019,” urai jaksa penuntut, Susilowati menegaskan.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Saksi Parno, menyampaikan awalnya buku rekening dan ATM disimpan di bawah tumpukan gabah di rumahnya. Namun tahu-tahu sepulang dari Jakarta, buku itu berpindah ke lemari dan hanya tersisa buku rekening saja. Sedangkan kartu ATM sudah raib.

“Uang itu tahunya hilang saat saya di Sumatera tiba-tiba ada notifikasi SMS penarikan tabungan dari ATM ke HP saya. Tanggal 28,29 dan 30 Agustus sebanyak 11 kali dan satu kali transfer Rp 20 juta. Total Rp 41,150 juta yang diambil,” terang Septi.

Sementara, Supriyanto mengaku tak menyangka jika pembobol rekening ibunya itu tak lain sahabat dekatnya. Bahkan sehari usai mendengar tabungannya dibobol, ibunya langsung syok dan sempat dibawa ke RSUD Sragen sebelum kemudian meninggal pada 8 September 2019.

“Saya benar-benar nggak nyangka setega itu. Harapan kami uang bisa dikembalikan, karena ibu kami sampai meninggal gara-gara dengar uangnya hilang,” tutur Supriyanto.

Jaksa penuntut, Susilowati menambahkan terdakwa dijerat dengan pasal 362 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang bakal digelar kembali sepekan ke depan dengan agenda tuntutan. Tim JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com