JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Utang Nggak Dibayar, Ibu Ini Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Karena Tagih Utang Lewat IG

Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020) / tribunnews
   

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Terjerat kasus utang piutang dalam jumlah besar tanpa hitam di atas putih cukup berisiko. Dan yang dialami seorang ibu di Medan ini, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Pasalnya, saat ia menagih utang itu lewat media sosial (Medsos), dia justru terjerat kaaus pencemaran nama baik.

Febi Nur Amelia nama ibu tersebut.
Ia didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang kepada seseorang melalui
fitur Instagram story miliknya di akun @feby2502.

Febi pun akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung.

Utang sebesar Rp 70 juta tersebut belum terbayar Fitri sejak 12 Desember 2016.

Diduga utang tersebut digunakan Fitri untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Ahli Hukum Bisnis, Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.

Menurut Aji sapaan akrabnya, urusan utang piutang merupakan ranah perbankan.

Jika ada Individu (bukan perbankan) yang meminjamkan utang maka memiliki syarat khusus.

“Sebenarnya utang piutang domainnya perbankan,” katanya.

Kalau ada individu yang meminjamkan uang, itu syarat yang pertama memang tidak boleh menarik keuntungan,” tutur Aji kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

Menurut Aji, dalam aspek hukum perdata jika individu memberikan utang maka kepercayaan dan perjanjian kedua belah pihak saja yang bertanggung jawab.

“Kalau cuma utang piutang tanpa ada hitam di atas putih maka tidak ada perlindungan dalam peminjaman tersebut,” ujar Aji yang juga seorang Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS.

Menurutnya wajar peminjam utang jika tidak dibayarkan tanpa ada perjanjian akan harap-harap cemas.

“Jadi yang punya piutang harus membuat perjanjian, mau dibayar kapan, kalau tidak dibayar ada jaminan yang dititipkan, kalau tidak dia wajar untuk harap-harap cemas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” ujarnya.

Untuk promosi jabatan suami

Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil “Ibu Kombes”, pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.

Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya

Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani. Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.

Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.

Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya.

Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.

Kronologi temuan Instagram Story

Jaksa mengatakan, untuk kasus ini sendiri berawal dari Fitriani Manurung yang ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya Haryati yang juga menjadi saksi, pada Selasa 19 Febuari 2019 silam.

Di mana, Haryati memberi tahu kepada Fitriani ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.

Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.

Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .”

“AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.”

“Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Peminjam hutang mengaku tidak kenal penagih

Pada 2019, lanjutnya, Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.

Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi. Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.

Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story.

Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.

“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” jelas jaksa penuntut umum.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Banjir Bululondong Kecamatan Lamasi Luwu Dipicu Hujan 10 Jam hingga Tanggul Sungai Jebol
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com