JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bangun Kesiangan, Belum Shalat Subuh dan Waktu Subuh Telah Habis, Harus Bagaimana?

Ilustrasi Salat. Pixabay
   

JOGLOSEMARNEWS.COM — Ibadah salat wajib yang kerap dilalaikan adalah salat shubuh. Ada yang lalai karena faktor kesengajaan maupun bukan kesengajaan, seperti karena bangun kesiangan. Jika karena faktor bangun kesiangan, apa yang harus dilakukan ?

Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”

Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain. Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha? Ulama fiqih berbeda pendapat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama wajib diqadha.

Karena Shalat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan hutang sedangkan hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.

Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan Shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.

Baca Juga :  Banjir Bululondong Kecamatan Lamasi Luwu Dipicu Hujan 10 Jam hingga Tanggul Sungai Jebol

Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan Shalat . Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusyd, Bidayat al- Mujtahid Juz I hal.: 132)

Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat biasa? Niatnya qadhâ’an sebagai gantinya adâ’an. Teksnya begini:

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardha as-subhi rak’ataini mustaqbil al-qiblati qadhâan lillâhi ta’âla. Allâh akbar. Namun walaupun niatnya adâ’an dan tidak niat qadhâ’an kalau sudah shalat sehabis waktunya maka dengan sendirinya menjadi qadhâ’. Usahakan Shalat tepat waktu karena amal yang paling utama adalah Shalat tepat waktu.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com