JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buron Kasus Bank Century Ini Berhasil Diringkus Tim Kejaksaan Agung

Nasabah Bank Century asal Surabaya, Gayatri menggelar orasi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo, 21 April 2015. Dia menuntut uangnya yang tersangkut reksadana Antaboga senilai Rp 70 miliar dikembalikan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Terpidana kasus Bank Century atas nama Raden Mas Johanes Sarwono yang selama ini menjadi buron, akhirnya berhasil diringkus oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2020).

“Yang bersangkutan kami tangkap di Bintaro sektor V, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).

Sebelumnya, kata Hari, Johanes telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam perkara Bank Century.

Johanes divonis turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.

“Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama, dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare,” ucap Hari.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johannes divonis pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

www.tempo.co

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com