Beranda Daerah Semarang Curi Sepatu Majikan Harga Rp 7,5 Juta, Suryadi Dilaporkan ke Polisi

Curi Sepatu Majikan Harga Rp 7,5 Juta, Suryadi Dilaporkan ke Polisi

Foto BB sepatu mahal yang dicuri pekerja di Salatiga. Foto/Polda Jateng
Foto BB sepatu mahal yang dicuri pekerja di Salatiga. Foto/Polda Jateng

SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Edward Sutrisno warga Jl.Kalinyamat No.36 RT.04 RW.02 Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga, nekat mmendatangi Mapolsek Tingkir kemarin.

Ia datang guna melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya beberapa waktu yang lalu.

Atas laporan tersebut Jajaran Satreskrim Polsek Tingkir Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Edy Suswanto segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna oleh TKP dan meminta keterangan dari pelapor maupun saksi.

Menurut pelapor bahwa sekira bulan Oktober 2019, saat korban mau memakai sepatu merk Louis Vuitton seharga Rp 7,5 Juta warna hitam miliknya.

Namun sepatu yang dimaksud tidak ada pada tempat yang disimpan di ruang keluarga. Korban sudah berusaha mencari namun tidak diketemukan.

Baca Juga :  Motor Tergelincir Masuk Jalur Lawan, Pria 67 Tahun Tewas Disambar Sepeda Motor di Jalan Cepoko Raya, Semarang  

Setelah beberapa hari kemudian saat mengecek barang berharganya diketahui bahwa sebuah gelang dan cincin juga diketahui hilang.

Atas keterangan pelapor dan saksi, selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polsek Tingkir segera melakukan langkah penyelidikan.

Aakhirnya tim berhasil mengamankan terduga tersangka yang merupakan karyawan dari pelapor yaitu Suryadi warga Susukan, Semarang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sepasang sepatu dan gelang serta cincin yang diambil dirumah majikannya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Suryadi digelandang ke Mapolsek Tingkir guna langkah penyidikan.

Baca Juga :  Motor Tergelincir Masuk Jalur Lawan, Pria 67 Tahun Tewas Disambar Sepeda Motor di Jalan Cepoko Raya, Semarang  

Dari hasil interogasi mengaku mengambil barang tersebut saat majikannya lengah. Pelaku selanjutnya akan dikenakan pasal 362 KUH Pidana. JSnews

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.