JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Angka antrean haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun ternyata masih menyimpan persoalan di balik data jemaah yang terdaftar. Pemerintah mengklaim setelah dilakukan pembersihan data secara besar-besaran, masa tunggu haji yang sebelumnya diperkirakan mencapai 49 tahun kini turun menjadi sekitar 14 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat, ditemukan kurang lebih 400.000 data invalid.
Pembersihan data tersebut menjadi salah satu bagian dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan pemerintah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kondisi antrean saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan perkiraan sebelumnya.
“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil menjelaskan, ketika Kementerian Haji dan Umrah mulai dibentuk pada 8 September 2025, pemerintah memperkirakan antrean haji terpanjang berada di kisaran 49 tahun.
Presiden Prabowo kemudian meminta kementerian mencari cara untuk memperpendek masa tunggu tersebut.
Upaya itu dilakukan, antara lain, dengan membenahi formula penghitungan dan membersihkan data jemaah yang tercatat dalam sistem.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu, kami ubah formulasinya dan kami temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” kata Dahnil.
Setelah dilakukan pembenahan data lebih lanjut, pemerintah kini menyebut antrean faktual secara nasional berada di angka 14 tahun.
Namun, pembenahan penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan persoalan daftar tunggu.
Pemerintah juga mulai menyoroti struktur pembiayaan ibadah haji, termasuk proporsi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.
Biaya Haji dan Nilai Manfaat
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Presiden Prabowo meminta biaya yang harus dibayar jemaah tidak menjadi beban yang terlalu berat.
Dalam pembahasan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji, Presiden menyarankan komposisi pembiayaan berada di kisaran 52 persen dari jemaah dan 48 persen dari nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.
Dengan skema tersebut, jemaah menanggung sekitar 52 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan 48 persen lainnya berasal dari hasil pengelolaan, penempatan, dan investasi dana haji.
Komposisi itu berbeda dengan pelaksanaan haji 2026 yang masih berada pada kisaran 62 persen dari pembayaran jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat.
Sementara itu, pembahasan pemerintah bersama Komisi VIII DPR mengenai BPIH 2027 menghasilkan angka Rp107.340.172.
Irfan mengatakan perubahan angka biaya tersebut antara lain dipengaruhi kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak terhadap kondisi ekonomi global.
“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan.
Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik
Di tengah agenda pembenahan tersebut, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pengelolaan keuangan haji.
Presiden Prabowo memerintahkan dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang selama ini berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Audit tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan berdasarkan kondisi sebenarnya.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin sore.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk pelaksanaan audit tersebut, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dahnil mengatakan pemeriksaan forensik diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan haji dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
“Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena, Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya. Jadi, jangan sampai kemudian financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai, maka Presiden juga ingin tahu kondisi keuangan haji saat ini,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan haji terbebas dari praktik yang merugikan jemaah.
“Supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah,” kata Dahnil seperti dikutip Antara pada Senin (28/9/2026).
Presiden dalam pertemuan tersebut juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk upaya menindak praktik yang dinilai merugikan jemaah.
Menurut Irfan, Presiden meminta agar pembenahan dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.
“Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan menirukan instruksi Presiden. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















