JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

“HEBAT”, Remaja 17 Tahun di Sleman ini Pacari Enam Gadis Sekaligus, Salah Satunya Hamil Lima Bulan

Ilustrasi wanita hamil. Pixabay
   

JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang ayah di di Gondokusuman, Yogyakarta melaporkan IS (17) ke Polisi karena tak terima anaknya dihamili. Ternyata, setelah polisi melakukan penyelidikan IS tak hanya bersetubuh dengan satu orang perempuan saja, setidaknya ada lima perempuan lainnya yang jadi korban perbuatan bejatnya.

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto yang memberikan keterangan mewakili Kapolsek Godean Kompol Paino mengatakan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua dari P (17) yang merupakan warga Gondokusuman, Yogyakarta.

Orang tua korban melihat gelagat tidak wajar dari anak perempuannya. Orang tua semakin curiga karena melihat perubahan fisik anaknya yang menunjukkan seperti orang hamil.

Setelah mengajak komunikasi , terungkap pengakuan P yang benar sedang mengandung.
Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IS (17) warga Gamping.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Dosen UPNNY Diberhentikan Selama 2 Tahun

Tidak terima dengan ulah pacarnya, orang tua P lantas melaporkan kasus itu ke Polisi.

“Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri,” ujar Iptu Eko Haryanto, Minggu (23/2).

Setelah mendapat laporan orangtua korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bantul. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak September 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto Godean.

Setidaknya mereka telah empat kali melakukan persetubuhan. Dihadapan penyidik saat diinterogasi, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosil facebook pada Oktober 2019.

Setelah terjadi komunikasi secara intens, akhirnya keduanya sepakat untuk menjalani hubungan kekasih.

“Perkenalanya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan menik ahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan,” bebernya.

Baca Juga :  Ketipu Saat Jual Beli Motor di Yogya, Pria Asal Bojonegoro Ini Rugi Puluhan Juta

Tanpa curiga, korban pun terperdaya bujuk rayu pelaku dan hanya bisa menuruti permintaannya. Hingga akhirnya korban hamil dan saat ini kandungannya sudah berumur lima bulan.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku ini juga melakukan tindakan yang sama terhadap lima orang perempuan yang dipacarinya. Modusnya sama yakni dengan membujuk korban untuk diajak berhubungan badan dengan dalih akan dinikahinya.

“Ada lima korban lainnya. Tapi belum melapor polisi,” imbuhnya.

Karena pelaku juga masih di bawah umur, proses hukum akan sesuai dengan peradilan anak.

IS pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com