JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Heboh Kemunculan Kerajaan dan Keraton Abal-abal, Warga Jantiharjo Karanganyar Tunjukkan Sejarah Penting Berdirinya 2 Kerajaan Terbesar di Jawa

Napak tilas perjanjian Giyanti. Foto/Wardoyo
   
Napak tilas perjanjian Giyanti. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah heboh kemunculan kerajaan-kerajaan abal-abal, Karanganyar juga memunculkan kembali sejarah penting soal kerajaan besar di Pulau Jawa.

Pada tanggal 13 Februari 1755 atau tepatnya 265 tahun lalu, di Dusun Kerten, Kelurahan Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar Kota, dilakukan perjanjian yang membagi dua kerajaan Mataram Islam.

Pangeran Mangkubumi, Susuhunan Paku Buwono III, dan Gubernur VOC untuk Jawa Utara Harting menandatangani perjanjian ini.

Perjanjian yang kemudian dikenal dengan perjanjian Giyanti tersebut, menandai berakhirnya kejayaan kerajaan Mataram.

Pasalnya, dengan campur tangan VOC, kerajaan Mataram Islam ini dibagi menjadi dua, yakni Kasunanan Surakarta dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Untuk mengenang perjanjian bersejarah tersebut, warga Dusun Kerten, Desa Jantiharjo, Kamis (13/02/2020) malam, melakukan napak tilas penandatanganan perjanjian yang membelah kerajaan besar di tanah Jawa pada masa itu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , napak tilas perjanjian Giyanti ini, diawali dengan kirab budaya dengan membawa tiga gunungan yang berisi hasil bumi, buah-buahan dan jajanan khas Kelurahan Jantiharjo, arum manis.

Ketiga gunungan inim kemudian dibawa ke lokasi dan langsung didoakan sebelum akhirnya menjadi rebutan warga sekitar.

Pengelola situs perjanjian Giyanti, Ngadimin, mengatakan kegiatan napak tilas ini dilaksanakan sejak tahun 1995 lalu. Tujuannya untuk mengenang kembali jika di wilayah Karanganyar ini, merupakan lokasi dilaksanakannya perjanjian pembagian wilayah kerajaaan Mataram menjadi dua.

“Kita ingin memberikan pemahaman kepada generasi muda, bahwa di Dusun Kerten, Kelurahan Jantiharjo ini, sebagai salah satu lokasi bersejarah pembagian Kerajaan Mataram. Perjalanan sejarah ini jangan sampai dilupakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu, Kepala Kelurahan Jantiharjo, Agus Cahyono menjelaskan, napak tilas perjanjian Giyanti ini, untuk mengenang perjalanan sejarah masa lalu.

Agus berharap, situs perjanjian Giyanti yang berada di wilayahnya tersebut, dapat dijadikan sebagai salah satu lokasi wisata sejarah baru.

“Kita berharap, situs perjanjian Giyanti ini, dapat dijadikan salah satu desa wisata sejarah. Hanya saja memang perlu ada pengembangan dan penambahan sejumlah fasilitas penunjang. Jika desa wisata ini terwujud, saya yakin, akan berdampak ekonomi bagi warga,” kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com