JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jual Puluhan Permen Isi Sabu, SPG Asal Magelang Digerebek Polisi dan Terancam Hukuman Mati

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Magelang Kota membekuk bandar sabu bermodus permen kelas kakap.

Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Idham Mahdi, mengatakan tersangka bandar perman sabu itu diketahui berinisial SPG warga Kota Magelang, Magelang.

Tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.72 gram yang dikemas seperti permen.

AKBP Idham Mahdi, mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu terbongkar setelah tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang mendapat informasi bahwa ada ada sesorang laki-laki beinisial SPG sering menjual sabu.

Info langsung ditindaklanjuti siang harinya tim bergerak mencari keberadaannya SPG. Setelah dilakukan pemantauan ternyata tersangka SPG merada dirumahnya di wilayah kecamatan Magelang Selatan dan segera diamankan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan di dalam saku tersangka SPG ditemukan beberapa bungkus narkoba jenis sabu dengan keseluruhan beratnya 15.72 gram” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu barang bukti yang diungkap Sat Res Narkoba yang diamankan selain Narkoba jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan 3 (tiga) buah pipet kaca.

Kemudian sebuah plastik klip merk ZIPIN, dua buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan selang kecil warna putih, 1 (satu) buah tutup botol minuman.

Lantas sebuah kompor, 2 buah korek api warna merah, 1 buah timbangan warna hitam , 1 bungkus bekas rokok Warna merah, 1 buah isolasi warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah dompet kecil warna Pink.

Lantas 1 pak plastik klip kecil, 1 buah ATM, 1 buah HP beserta kartu telephone. Serta 1 (satu) pak permen warna biru dan 1 (satu) buah celana panjang warna CREAM.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kapolres Magelang Kota juga mengungkapkan Narkoba jenis sabu sudah ada yang dibungkus dalam permen.

“Ada 20 bungkus permen yang tiap bungkusnya seberat 0.5 gram siap dijual tersangka,” tukas Kapolres.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tim Opsnal Sat Res narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka.

Hasilnya urine tersangka SPG positif mengandung narkoba, karena beberapa jam sebelum ditangkap SPG selesai menggunakan narkoba jenis sabu.

Tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni dengan acaman hukuman dipidana dengan pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com