JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kesal Taruhan Pilkades Batal, Mobil Honda Jazz Lawan Taruhan di Temanggung Langsung Dibakar

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil di Dusun Santren, Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 10 Januari 2020 Pasca Pilkades serentak Tahun 2020 di Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali melalui Wakapolres Temanggung Kompol Kelik Budiono kepada awak media menerangkan, tersangka pembakar mobil Honda Jazz warna hitam nopol H 9276 EM milik Supriyono warga Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung adalah SU (39) dan WD (19) keduanya merupakan warga satu kampung dengan korban.

Ia menuturkan tersangka membakar mobil menggunakan bensin, lantaran merasa tersinggung dan tidak suka dengan perilaku korban.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Krena taruhan yang digunakan berupa sepeda motor milik adiknya dan akhirnya dibatalkan sehari sebelum pelaksanaan Pilkades.

Kompol Kelik Budiono menyampaikan awal mulai kejadian pada hari Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang berada di dalam rumahnya mendadak dikejutkan suara ledakan.

Selanjutnya korban keluar rumah dan melihat api yang telah membakar mobilnya Honda Jazz warna hitam yang diparkir di halaman rumahnya.

Kemudian korban minta tolong dan dibantu oleh warga sekitar sehingga api berhasil dipadamkan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan guna pengusutan lebih lanjut.

โ€œSelanjutnya tim dari Satreskrim Polres Temanggung, Polsek Parakan dan Tim Resmob Polda Jateng dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang perkara tersebut. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup tim berhasil mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,โ€ terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ia menyebutkan barang bukti yang disita atas kasus tersebut, antara lain jerigen bekas dalam kondisi terbakar, ember kecil, kain sisa terbakar, korek gas, sandal milik tersangka SU yang tertinggal di TKP.

Serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pembakaran.

โ€œUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,โ€ tegas Kompol Kelik Budiono. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com