JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Penipuan Dengan Modus Paket Umroh Murah, Oknum Pensiunan Guru di Magelang Diringkus Polisi

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, menunjukkan tersangka kasus penipuan umroh dengan modus biaya murah dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Senin (3/2/2020). TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum pensiunan guru di Magelang diringkus aparat Polres Magelang atas kasus penipuan umroh. Pelaku penipuan tersebut berinisial HSS(61) warga Jumoyo, Kecamatan Salam Magelang.

Pelaku menjanjikan korban berangkat umroh dengan harga murah, tetapi lewat batas waktu yang telah dijanjikan, korban tidak kunjung diberangkatkan. Pelaku pun dilaporkan ke polisi.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan, pelaku adalah seorang pensiunan guru SD.

Awal kejadian, pelaku menawarkan ibadah umroh dengan harga murah kepada korban.
Cukup membayar Rp 36,5 juta, pelaku dapat memberangkatkan korban dan dua orang lainnya.

Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan, dari setelah lebaran hingga sekarang, korban tak kunjung diberangkatkan. Korban pun melaporkan pelaku kepada polisi.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Kudus, Ini Lokasinya

Hingga akhirnya, tersangka dapat ditangkap dan terbukti melakukan penipuan.

“Pelaku bertemu dengan korban pelapor yaitu Widodo Fatturahman, dijanjikan dengan membayar uang Rp 36,5 juta bisa memberangkatkan tiga orang peserta uang setelah lebaran pada tahun 2019,” kata Pungky, Senin (3/2/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Setelah mendapatkan laporan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tersangka bernama HSS.

Uang yang telah disetor korban ternyata tak disalurkan kepada agen umroh tetapi digunkana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Kudus, Ini Lokasinya

“Ternyata uang Rp 36,5 juta tersebut tidak disalurkan kepada agen umroh, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga uangnya sekarang sudah tidak ada lagi, dan yang menyetorkan uangnya tidak berangkat umroh,” tutur Pungky.

Tersangka sendiri terjerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tersangka, HSS, telah mengakui perbuatannya. Ia mulanya menawarkan korban ibadah umroh dengan harga murah, atas pribadi bukan dari agen umroh dan lainnya.

Sejak awal, ia memang berniat menipu.

“Uangnya untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya pensiunan guru SD. Saya khilaf, saya kepepet. Uang pensiunan habis,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com