JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mamah Muda Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp 70 Juta

Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat. (ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook)
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Wanita bernama Firda Meisari(28) penabrak perempuan hamil tua berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah dapat menghirup udara bebas.

Seletah sempat ditahan selama empat hari, akhirnya polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik tersebut.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

“Tersangka dilakukan penangguhan penahanan,” kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan),” katanya.

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya. Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya. Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia. Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

“Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata Hari

Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

“Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil,” kata Hari.

Pelaku Tak Punya SIM

Firda Meisari, Mamah Muda yang menabrak wanita hamil hingga tewas belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki SIM.

“Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki,” papar Hari.

“Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik,” tambahnya.

Kronologi kejadian

AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut. Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban. Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.

Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.

“Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas,” kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

Tiang Listrik di Taburi Bunga

Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat. Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.

Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi. Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

“Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban,” kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).

“Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang,” ucap Wardi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com