JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Rumah Semar Jadi Program Unggulan Polda Jateng, Kapolda Apresiasi Semua Polsek di Kebumen Sudah Rintis Rumah Semar

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengaku puas dengan langkah Polres Kebumen yang telah melaksanakan 100% program unggulan Kapolda Jateng.

Ungkapan puas ini dilontarkan langsung oleh Kapolda saat singgah di Mapolres Kebumen bersama dengan para pejabat utama Polda Jateng, Sabtu (29/2/2020).

“Terimakasih banyak kepada Polres Kebumen, terutama kepada Pak Kapolres yang telah melaksanakan 100% program unggulan Kapolda Jateng. Inti dari program unggulan itu untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah,” kata Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Program unggulan nomor 1, Jateng “Rumah Semar” (rumah semangat membaca anak dan remaja) banyak dibahas oleh Kapolda Jateng pada kesempatan malam itu.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Program nomor 1 ini bahkan telah digaungkan Polres Kebumen ke seluruh Polsek jajaran. Kini semua Polsek telah memiliki rumah baca masing-masing yang bisa akses oleh masyarkat secara gratis.

Program “Rumah Semar” menurut Kapolda adalah sebuah investasi Polri ke depan.

Bagaimana tidak, melalui rumah baca yang dikelola oleh Polsek-Polsek yang banyak didatangi anak-anak secara tidak langsung masyarakat akan melihat polisi dari sudut pandang lain (teman dekat).

“Kita kenalkan sosok polisi melalui rumah baca itu. Kita kenalkan tugas polisi dari Rumah Semar ini. Ini investasi jangka panjang, 5, 10, 20, 30 tahun kedepan menjadi amal jariah. Harapannya semua masyarkat akan menjadi mitra kita,” ungkap Kapolda.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Selanjutnya Program nomor 2 yaknibJateng Bersinar Terang” (bersih dari Narkoba, Radikalisme Terorisme, dan organisasi terlarang) banyak yang dibahas oleh Kapolda Jateng selanjutnya.

Program ini tentunya harus didukung oleh masyarkat dari bawah sampai atas, dengan menghindari hal tersebut serta mendeklarasikan diri dari tingkat RT dalam sebuah desa maupun kelurahan.

Tentunya deklarasi ini juga harus diikuti oleh sanksi sosial di luar sanksi hukum, jika ada warga yang tetap nekat mengingkari deklarasi akan mendapatkan sanksi itu.

Sanksi itu bisa berupa harus meninggalkan rumahnya dan harus berpindah tempat tinggal dari Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten.

Menurut Kapolda sanksi sosial lebih berat hukumnya ketimbang sanksi hukum. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com