JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenhub Akan Kaji Usulan Sepeda Motor Dilarang Jadi Ojek dan Pembatasan Melintas di Jalan Nasional

Astra International dan Gojek berkolaboras menguji coba sepeda motor listrik Honda PCX Electric untuk layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. 25 Juli 2019. Tempo.co/Gojek
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan untuk digunakan sebagai angkutan umum atau ojek mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan Kemenhub menampung dan melakukan kajian terkait usulan ini.

“Kami meminta masukan stakeholders,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.

Wacana ini sebelumnya menjadi sorotan setelah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa. Ia menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojek online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.

Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.

Wacana pembatasan sepeda motor ini hanyalah satu komponen yang bakal diatur dalam revisi UU LLAJ. Sebab, UU saat ini memang tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Selain itu, revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Proses revisi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, tapi tak kunjung selesai. Meski demikian, Adita tidak menegaskan apakah Kemenhub berharap revisi ini bisa rampung sebelum akhir tahun. “Kami lihat dulu perkembangannya,” kata dia.

Sementara, Nurhayati juga mengatakan dirinya tidak bisa juga memutuskan hal ini sendirian. Sebab, ada sembilan fraksi di DPR dan pendapat seluruh stakeholders juga harus dipertimbangkan. “Kami belum memulai pembahasannya, baru menerima masukan dari semua elemen, sekarang baru tahap pakar,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com