JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sudah Dituduh Meniduri Istri Orang, 2 Pemuda Ini Juga Bonyok Dipukuli Lalu Dirampas Motor serta HP

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi kejahatan makin beragam saja modusnya. Seperti di Pekalongan ini, di mana pelaku kejahatan nekat beraksi merampas motor setelah terlebih dahulu menuduh korban telah meniduri istri pelaku.

Aksi itu terjadi di jembatan Doro Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/3/2020). Dan satu pelaku berhasil diringkus kemarin.

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan salah satu pelaku yang bernama Purwanto Alias Cempluk (29) tahun.

Sedangkan satu tersangka lain yang berinisial RZ Alias Jiin Alias Gembel (30) tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kedua Tersangka sendiri merupakan warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Kasubbag Humas menjelaskan bahwa sebelum kejadian kedua tersangka datang kerumah Djunaidi (20). Dengan akting marah-marah, keduanya kemudian memukuli bertubi-tubi karena dituduh telah meniduri istri salah satu tersangka yakni RZ (DPO).

Setelah dianiaya, Djunaidi diajak oleh para tersangka menuju ke rumah Arif (21) karena ia juga diduga telah meniduri istri dari RZ (DPO).

Kemudian kedua korban yakni Djunaidi dan Arif diajak ke Jembatan Doro yang berada di Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan oleh kedua tersangka.

Sesampainya di Jembatan Doro, kedua korban dipukuli oleh kedua pelaku dengan tangan kosong. Kemudian tersangka RZ (DPO) mengambil Handphone milik Arif dan sepeda motor milik Djunaidi.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Atas kejadian tersebut, Arif mengalami kerugian Rp 7 juta dan Djunaidi mengalami kerugian sekira Rp 1,5 juta. Kedua korban juga mengalami rasa sakit dan memar di bagian wajah.

“Saat ini tersangka Purwanto Alias Cempluk sudah diamankan di Mapolres Pekalongan sedangkan Tersangka RZ Jiin Alias Gembel masuk daftar Pencarian Orang). Namun demikian Polisi berhasil mengamankan barangbukti sepeda motor dan handphone di rumah Tersangka RZ (DPO),” ucap AKP Akrom.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka Purwanto alias Cempluk akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com