JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Blokir IMEI Ponsel Gelap Berlaku Hari Ini, Tak Perlu Khawatir Jika Terlanjut Beli Ponsel BM, ini Penjelasannya

Ilustrasi ponsel. Foto: pexels.com
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah menerapkan aturan pemblokiran IMEI ponsel gelap mulai hari Sabtu, 18 April 2020 ini. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengendalikan peredaran ponsel-ponsel ilegal atau dikenal dengan istilah ponsel black market (Ponsel BM). Ponsel-ponsel tersebut harus didaftarkan di Kemenperin supaya dapat menggunakan layanan seluler di Indonesia.

Lantas apa yang harus dilakukan jika terlanjur membeli ponsel BM?

Sebagaimana informasi yang dirilis Kominfo, aturan ini berlaku bagi ponsel-ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020.

Sementara ponsel yang sudah dibeli dan sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, tetap bisa menikmati layanan seluler. Sehingga praktis tidak ada hal spesifik yang harus dilakukan jika Anda sudah terlanjur membeli atau sudah memiliki ponsel BM yang dibeli sebelum 18 April 2020.

Aturan ini hanya berlaku bagi ponsel-ponsel yang baru dibeli setelah tanggal 18 April 2020.

Bagaimana jika Anda berencana membeli ponsel dari luar negeri?

Khusus untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, maka harus mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ponsel itu memiliki IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com