JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Marak Pencurian di Sragen, Tega Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Bengal Asal Kedawung Diringkus Polisi. Masuk Saat Rumah Ditinggal ke Masjid, Gasak HP, ATM berikut Nomor PIN!

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (15/4/2020). Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (15/4/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemuda asal Desa Pengkok Kecamatan Kedawung Sragen diringkus oleh Polisi Rabu (15/4/2020).

Pasalnya pemuda bernama Arif alias Jeber (29) asal Dukuh Jatimulyo RT 19 Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung itu tega membobol rumah tetangganya sendiri yang sedang ditinggal salat.

Pemuda bertampang bengal itu diringkus usai membobol rumah Tumini (44) yang tinggal di Dusun dan RT yang sama.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang dalam keadaan kosong dan masuk rumah dengan cara mencongkel bopen ventilasi.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan aksi pencurian dilakukan pukul 19.45 WIB.

Kronologinya, saat kejadian korban dan keluarga tengah salat di masjid. Sepulang dari masjid, mereka kaget mendapati pintu samping rumah sebelah kanan dalam keadaan terbuka.

Saat dicek ke dalam kamar tidur, korban melihat HP yang dicas sudah tidak ada. Selanjutnya di kamar lain, buku ATM berikut nomor PIN yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya juga tidak ada.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya menangkap tersangka yang kemudian mengakui sebagai pelakunya. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah dasbook HP merek Redme-6, sebuah tuas atau cukit terbuat dari besi panjang 21 Cm dan Sebuah HandPhone ” Merek REDMI-XIOMI 6A warna Gold,” paparnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com