JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sudah Dikasih Makan Bakso Gratis, Pemuda di Semarang Timur ini Malah Bawa Lari Motor Tukang Baksonya

Tersangka pencurian motor Daniel Saputra Aditya (20) warga Kelurahan Bugangan Kecamatan Semarang Timur kota Semarang di kantor Polsek Semarang Timur, Sabtu (25/4/2020). Tribunjateng/Istimewa
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak tahu balas budi, mungkin kalimat itu tepat disandang oleh seorang pemuda bernama Daniel Saputra Aditya (20) warga Kampung Tambaksari Kelurahan Bugangan Kecamatan Semarang Timur kota Semarang.

Betapa tidak, setelah meminta makan gratis kepada pemilik warung mie ayam bakso Jalan Ronggowarsito Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, pemuda itu malah membawa kabur motor milik pemilik warung.

Namun aksi tersangka cepat diketahui pemilik warung, lalu kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Warga sekitar juga ikut mengejar pelaku, akhirnya pelaku dapat ditangkap di wilayah Kebonharjo Semarang Utara atau sekira 3 kilometer dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Pelaku masih dalam proses hukum, dia sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah kami, pertama tahun 2018 lalu, kasusnya serupa berupa pencurian motor,” terang Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng.com, Senin (27/4/2020).

Budi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta makan bakso kepada korban pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Lantaran kasihan kepada pemuda pengangguran ini, korban akhirnya memberi semangkok bakso sesuai keinginan pelaku untuk disantap.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah menandaskan satu mangkuk bakso, tersangka langsung menuju ke arah kendaraan korban yang terparkir di depan warung.

Lantas pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu.

“Tersangka berhasil menyalakan sepeda motor selanjutnya tersangka kabur menuju arah Kebonharjo Semarang Utara,” terang Budi.

Masih dijelaskan Budi, motor yang dibawa kabur tersangka berupa Honda supra X bernopol H 2072 JS warna hitam tahun 2002. Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 juta.

“Tersangka kini dijerat kasus curanmor pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas Kapolsek.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com