JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Viral Skripsi Mahasiswa Unsoed Berjudul “Hak Istimewa Luhut Binsar Panjaitan”, Begini Tanggapan Dekan

Patung Jenderal Soedirman, halaman Rektorat Unsoed, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
   

PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah postingan di media sosial viral dan menghebohkan lingkungan akademis Unsoed Purwokerto. Postingan tersebut berupa sebuah foto yang memperlihatkan cover proposal skripsi dengan judul yang sensitif.

Kehebohan muncul pada pertengahan dasarian pertama April 2020, usai beredarnya cover diduga proposal skripsi berjudul ‘HAK ISTIMEWA LUHUT BINSAR PANJAITAN DI SETIAP KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA’.

Cover yang diduga proposal skripsi seorang mahasiswa Unsoed, Purwokerto itu viral berbedar di berbagai linimassa. Mendadak sontak, Purwokerto pun heboh. Pasalnya, beberapa waktu terakhir ini, Menko Luhut memang kerap menyita perhatian.

Mengutip Liputan6.com, terkait tangkapan layar yang seolah-olah merupakan proposal skripsi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof DR Ade Maman Suherman mengatakan bahwa tangkapan layar atau screen shoot yang beredar tersebut bukan lah proposal skripsi.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Tangkapan layar gambar yang memuat nama Luhut Binsar Panjaitan tersebut adalah cover dari tugas terstruktur mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH). Yakni, tugas sebagai pelatihan penyusunan proposal skripsi.

Pengumpulan tugas tersebut akan dilakukan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang menurut kalender akademik resmi universitas baru akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 April 2020.

Unsoed Soal Naskah Akademik

Dia juga menyebut nama seorang mahasiswi di Fakultas Hukum Unsoed sebagai pembuat tugas tersebut. Dia terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 2017 dan telah memperoleh 95 SKS.

Adapun persyaratan pengajuan proposal skripsi adalah 115 SKS, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Prograrn Diploma, Sarjana, dan Profesi.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa program sarjana dapat mengajukan proposal skripsi jika telah lulus >= 115 SKS dengan IPK >:2,00 dan telah menyelesaikan praktek kerja lapangan, magang, dan atau Kuliah Kerja Nyata KKN).

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Mahasiswa sebagaimana disebut dalam mengunggah screenshoot atau foto atau gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan,” kata Maman, dalam akun Instagram Fakultas Hukum Unsoed, yang lantas dikonfimasi sebagai rilis.

Menurut Maman, sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu mata kuliah MPPH dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui topik tersebut.

Menurut dia, penulisan naskah akademik berdasarkan kebebasan akademik. Namun harus tetap menjunjung tinggi etika bangsa lndonesia dan tidak mengarah pada ranah personal.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas diucapkan banyak terima kasih,” ucap Ade Maman. Liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com