JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Pimpinan KPK, Dewas Terima 92 Surat Pengaduan

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selama ini telah menerima 92 surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK serta pegawai.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (26/5/2020).

Namun, Tumpak Hatorangan tidak menyebutkan jumlah pengaduan yang sudah diproses dan sudah terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dia menerangkan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019 Dewas melakukan kegiatan dengan tiga poin besar.

Tiga poin besar itu adalah penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK.

Dewas KPK juga telah mengeluarkan izin 34 penyadapan sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 15 surat i,in penggeledahan telah dikeluarkan dan 135 penyitaan.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Dewas KPK adalah organ baru di KPK hasil revisi Undang-Undang KPK. Dewas antara lain berwenang memberikan izin penyitaan, penggeledahan, hingga izin penyadapan.

Tumpak berjanji Dewas KPK melakukan tugas secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com