JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mau Naik KA dari Dan ke Stasiun Gambir, Penumpang Harus Punya SIKM

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro mengangkat tanda sinyal berangkat saat melepas penumpang peserta 'Mudik Bareng KAI' menggunakan kereta api Brantas jurusan Blitar, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/5/ 2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Situasi pandemi virus Corona (Covid-19) berimbas pada moda transportasi Kereta Api (KA).

Salah satu kebijakan terkait moda transportasi ini, PT KAI (Persero) mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,”  kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, kata Joni, mereka akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 keberangkatan.

Jika tak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB, dan tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan uangnya 100 persen.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

 “Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutur Joni.

Untuk informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021) 1500164.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center PT KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com