JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebut YouTuber Ferdian Paleka Hanya Langgar Etika, LBH: Tak Perlu Ditahan

Ekspresi Youtuber Ferdian Paleka saat tertangkap polisi pada Jumat (8/5/2020) dinihari. Ia ditangkap setelah membuat prank sembako berisi sampah dan batu untuk transpuan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Tindakan YouTuber Ferdian Paleka yang memberi paket sampah dan batu kepada para tanspuan, dinilai bukan tindakan pidana, melainkan hanya pelanggaran etika.

Demikian dikatakan oleh Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Oleh karena itu, Nelson berpendapat bahwa polisi seharusnya tidak menahan Ferdian cs.

“Dia kan gak ada mukul, nusuk, transpuan itu. Gak perlu dipidana,” ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu (9/5/2020).

Nelson mengatakan tindakan Ferdian cs itu memang tak bisa dibenarkan. Tapi, ia mengatakan tidak semua hal yang salah harus dipenjarakan, karena prinsip hukuman pidana adalah ultimum remedium atau last resort (upaya terakhir).

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Dibanding memenjarakannya, Nelson mengatakan polisi seharusnya bisa mengajak Ferdian untuk mengampanyekan hak-hak transpuan agar masyarakat bisa lebih menghormatinya. 

“Sekarang ini sedikit-sedikit heboh di sosial media ditangkap, kasih pasal karet UU ITE yang “ujaran kebencian”, atau “penghinaan”. Bahaya kalau masyarakat kita lama-lama menganggap ini wajar,” kata Nelson.

Ferdian menjadi terkenal berkat konten prank yang merendahkan martabat manusia terutama transpuan yang menjadi korbannya.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Alih-alih berbuat baik dengan memberikan sembako di masa kesulitan karena sembako, Ferdian justru mengisi kardus itu dengan sampah dan batu bata dengan tujuan mempermalukan para transpuan.

Ferdian Paleka kemudian dicokok polisi di tol Tangerang – Merak setelah berusaha melarikan diri pada Jumat (8/5/2020).

Saat itu, ia bersama seorang teman dan pamannya. Ferdian cs dijerat dengan UU ITE pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com