JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Menjadi Solusi, KPK Minta Presiden Jokowi Tinjau Lagi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat, jika tidak diikuti dengan perbaikan tata kelola secara internal.

Penilaian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron,

Oleh karena itu, KPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 Nurul Ghufron mengatakan, dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan KPK pada 2019, akar masalah yang ditemukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat, sehingga mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.

“Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Bahkan, katanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004, bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

“Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” imbuh Ghufron.

Sementara, menurut Ghufron, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

Senada, anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ia menilai pemerintah kurang sensitif memaikan iuran BPJS disaat masyarakat sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang,” kata Sri Wulan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Sri Wulan akibat dampak pandemi corona, ada 2,8 juta pekerja terancam PHK dan angka pengangguran diprediksi akan meningkat.

Belum lagi, ucap dia, usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak covid-19.

Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal dengan diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Kalau pemerintah saja mengatakan bahwa ekonomi baru kemungkinan !akan mulai pulih pada tahun 2021, perkiraan yang sama semestinya dipakai juga sebelum menaikan iuran BPJS,” katanya.

Baca: Jawaban Ayah Membuat Sebuah Akuarium Berbentuk Prisma Segitiga, SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI

Baca: Jeff Bezos Siap-siap Jadi Triliuner Pertama Di Dunia

Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Pidie, Sebelumnya Sudah Pernah Mencekik

Sri Wulan mengatakan dengan menetapkan kenaikan Iuran BPJS, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya.

APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran BPJS juga akan mengalami dampaknya.

Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin otomatis harus di tanggung pemerintah, karena hal ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi Undang-undang.

“Kita lihat postur ABPN 2020 dan 2021 saja sudah harus disesuaikan dengan kondisi pandemi dan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Anggaran belanja sudah digeser kesana kemari. Benar-benar harus dipertimbangkan dampak kenaikan iuran BPJS ini terhadap APBN, agar defisit anggaran kita tidak berbahaya,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com