JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Guru Besar Hukum UNS: Jamwas Bisa Periksa Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan

Tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Foto: tempo.co
   
Tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Foto: tempo.co
PUJIYONO
Guru Besar Ilmu Hukum FH UNS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Internal pengawas di institusi kejaksaan harus segera bertindak untuk menampung aspirasi kegelisahan publik terkait rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan.

Publik curiga adanya kongkalingkong atau permainan antara jaksa penuntut umum dengan pihak tertentu sehingga tuntutan yang diajukan terhadap dua orang pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hanya 1 tahun.

“Untuk itulah, internal kejaksaan dalam hal ini Jamwas harus menampung kegelisahan publik. Buktikan bahwa tidak ada kongkalingkong antara jaksa penuntut dengan aktor di belakang kasus penyiraman itu. Periksa jaksa penuntut, hal yang sama pentingnya juga harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan,” ungkap Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Pujiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (15/6/2020).

Pujiyono mengakui rendahnya tuntutan yang dikeluarkan oleh tim jaksa penuntut umum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan itu mengundang kecurigaan dan kegelisahan masyarakat. Kalau dilihat tuntutan dan alasan yang dikemukakan tim jaksa penuntut itu memang sulit diterima akal sehat.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Ditegaskan Pujiyono, sebenarnya yang harus diluruskan adalah dalam konteks ini peran jaksa itu mewakili negara untuk melakukan tuntutan agar korban mendapatkan keadilan.

“Bukan kemudian dikesankan malah membela pelaku. Kalau sudah demikian maka kesanya dugaan publik sebelum ini benar, pelaku akan dilindungi, dugaan publik benar bahwa ada aktor lebih besar yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kasus Novel Baswedan ini,” tandas Pujiyono.

Dijelaskan Pujiyono, kasus penganiayaan seperti dalam kasus penyidik KPK, Novel Baswedan itu sudah diatur di dalam KUHP. Ada penganiayaan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Baik yang dilakukan dengan berencana atau tidak berencana.

Dalam tuntutan kasus penganiayaan seperti kasus Novel Baswedan itu, lanjut Pujiyono, jaksa bisa mengambilnya dengan dakwaan primer Pasal 355 dan subsider Pasal 353 KUHP. Di dalam Pasal 355 sebenarnya tuntutan bisa sampai 12 tahun. Tapi jaksa mengatakan bahwa penganiayaanya itu tidak terencana, sehingga pasal 355 tidak terbukti. Maka diambillah yang subsider yang ancamannya bisa sampai 7 tahun.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Tapi lagi-lagi jaksa berdalih bahwa para pelaku tidak ada unsur kesengajaan. Ini kan lucu, akal sehat mana yang kemudian bisa menerima bahwa orang pergi di waktu subuh buta kemudian tanpa sengaja menyiram air keras mengenai mata orang yang menyebabkan kebutaan,” siinggung Pujiyono.

Untuk itulah, lanjut Pujiyono, proses hukum selanjutnya masyarakat bisa berharap pada hakim karena hakim adalah sebagai penjaga keadilan (the guardian of justice). “Maka meski tuntutan tidak lazim, tetapi hakim boleh membuat putusan yang melebihi tuntutan jaksa. Dan beberapa kasus juga sudah terjadi,” papar profesor ilmu hukum Fakultas Hukum UNS Surakarta ini.

Pujiyono juga menilai, kasus ini juga menambah daftar panjang ujian bagi bagi para pejuang anti korupsi. “Semoga tetap bersemangat meskipun jalan terjal karena ini memang amanah reformasi. Ini adalah bagian dari a whole of all that oligarki fightback againts anticorruption. Melawan oligarki itu memang tidak mudah,” paparnya. (ASA)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com