JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kecewa Diputus, Pemuda Kebumen ini Nekat Sebar Foto-Foto Panas Mantan Pacarnya di Media Sosial. Parahnya Ditambahi Tulisan “Open BO”

Ilustrasi deretan foto bugil mahasiswi Surabaya yang disebarkan oleh playboy kampus, M Yusuf. tribunnews
   
Ilustrasi deretan foto ranpa busana mahasiswi Surabaya yang disebarkan oleh playboy kampus, M Yusuf. tribunnews

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial DN (20) warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen. Pemuda itu dibekuk karena diduga telah menyebarkan gambar foto syur milik mantan kekasihnya melalui Medsos.

Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di Medsos.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orang tua tersangka.

“Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun Medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,” jelas AKBP Rudy, saat press rilis kemarin seperti dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Tersangka membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut.

Di akun itu, tersangka memberikan keterangan “Open BO” serta nyantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.

Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya. Diduga kuat, aksi nekat itu dipicu kekecewaan pelaku karena diputus oleh korban.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Di antara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com