JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tuman, Dalam 4 Bulan Janda di Solo ini Gelapkan 17 Sepeda Motor, Begini Modusnya

Janda paruh baya asal Serengan Solo nekat menggelapkan 17 sepeda motor dalam waktu 4 bulan. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi nekat benar-benar dilakukan perempuan paruh baya bernama Sukarti (55). Janda satu anak asal Serengan ini nekat menggelapkan motor.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya hingga 17 motor berbagai merk dan jenis. Sukarti pun akhirnya diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mulai melakukan aksinya sejak empat bulan lalu. Modusnya, sebagian besar motor yang digelapkan hasil meminjam dari teman yang menyewa motor dari rental.

Awalnya dia menggelapkan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AD 2008 S milik salah seorang temannya. Dari aksi pertama inilah, dia jadi ketagihan.

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

Setelah motor didapat, kata Sukarti, langsung digelapkan oleh pelaku. Setiap motor digelapkan dengan mominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta. Dari hasi gadai, wanita ini meraup keuntungan hingga menyentuh angka Rp 60 juta.

“Kebanyakan motor dari rentalan. Rentalnya itu punya teman saya, jadi dia percaya dan tidak menggunakan jaminan,” kata Sukarti dihadapan Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Adis Gani Garta, Rabu (17/06/20).

“Uangnya untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang mas. Saya punya sebelumnya punya kios untuk jualan pisang, tapi karena Corona akhirnya bangkrut,” tambahnya.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Sementara Iptu Adis menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang merasa motornya digelapkan oleh korban. Dari hasil penelusuran, diketahui jika pelaku bukan kali ini saja melakukan penggelapan, sampai belasan kali.

“Kita sambangi orang-orang tempat pelaku menggadaikan motor. Mereka kooperatif menyerahkan kendaraan tersebut, saat ini kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Sukarti diancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com